Monday, 19 September 2016

Manajemen Sampah di Tingkat Rukun Tetangga



Tulisan ini bermula dari pecutan rasa keadilan terhadap petugas kebersihan di tingkat rukun tetangga, khususnya di kota atau di wilayah padat penduduk. Kasus ini tidak bisa digeneralisir tentunya, tapi bisa sebagai pijakan awal.



Di sebuah rukun tetangga, ada 2 petugas kebersihan yang bertugas, honor per bulannya, masing-masing Rp. 450.000,- jadi pengeluaran Rukun Tetangga setiap bulannya untuk membayar honor sampah adalah Rp. 900.000,- padahal, total retribusi sampah yang dipungut dari warga rukung tetangga tersebut mencapai Rp. 4.000.000,-.

Panduan Pertanyaan atau Ide :

  1. Idealnya, uang retribusi persentase terbesar adalah untuk petugas kebersihan-nya, yang sekarang, rata-rata seperti apa ? 
  2. Ada pelatihan atau pembinaan khusus yang rutin, kepada petugas kebersihan, khususnya terkait visi mencapai nol sampah (materinya bisa berupa pemilahan sampah, composting, penggunaan sistem informasi pendukung dan hal-hal yang berkaitan lainnya)
  3. Setiap akhir bulan, tim petugas kebersihan memberikan laporan pertanggung jawaban di Musholla RT atau via tulisan yang ditempelken di mading kantor RT ataupun via Sistem Informasi. 

Bank Sampah


Konsep bank sampah seperti apa yang paling ideal ? [2]


Reward


Pasal 31 Ayat 1 PP 81 tahun 2012 berbunyi [4] :

Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.


Apakah mungkin, jika kita melakukan 4RC (Refuse, Reduce, Reuse, Recycle, Compost) dengan baik, hasilnya bisa untuk membayarkan iuran BPJS, minimal kelas 3, kepada seluruh warga ?

Infografis Pemilahan Sampah 



Diskusi 

Komentar Pak Ikhlasul Amal 


Sekilas dari tulisan tsb., honor pokok untuk petugas perlu ditambah, apalagi dari total pengumpulan dana hanya 22,5%, terlalu rendah menurut saya. Dengan perbaikan honor petugas, mereka akan lebih bersungguh-sungguh dalam bekerja dan dapat diajak mengelola sampah dengan lebih baik.

Pendanaan lain untuk sosialisasi memang diperlukan, namun seharusnya hanya mengambil bagian yang lebih kecil dari dana operasional pengelolaan sampah di wilayah tsb. Syukur-syukur jika dapat diperoleh dana lainnya, jika dimungkinkan bekerja sama CSR dengan sponsor.

Komentar Pak  Amirulah Sulaeman

Ide. sangat bagus sekali, tapi dalam implementasinya perlu partisipasi masyarakat, mungkin dipikirkan reward apa yg didapat untuk RT dan masyarakat dalam bentuk program bantuan yg nyata dari pemerintah.

Referensi

  1. Sistem Informasi Bank Sampah, http://nolsampah.openthinklabs.com/2015/02/sistem-informasi-bank-sampah.html
  2. Bank Sampah, http://pkm.openthinklabs.com/home/topik/lingkungan-environment/bank-sampah
  3. Mungkinkah,"Nol" Sampah di Negeri Ini ??, http://negeripelangi.org/id/blog/2014/09/01/mungkinkah-nol-sampah-di-negeri-ini
  4. PP 81 tahun 2012,  tentang Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, http://forum.negeripelangi.org/PP81_2012_PengelolaanSampahRumahTangga/bab4_pasal31.html
  5. Penerapan Circular Economy dari Sampah Organik Kantin UI, http://negeripelangi.org/id/berita/2019/12/19/penerapan-circular-economy-dari-sampah-organik-kantin-ui
  6. OpenSID, Sistem Informasi Desa, https://github.com/OpenThinkLabs/OpenSID

1 comment: